Layanan
Berikut adalah jenis layanan yang ditawarkan melalui aplikasi SIGEMAS ini
Persyaratan
Berikut ini adalah daftar jenis layanan berperkara di Pengadilan Agama Semarang beserta syarat-syarat yang diperlukan saat pendaftaran perkara
Cerai Gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya
Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya
Berikut ini adalah syarat/kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang Penggugat/Pemohon:
- Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
- Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Bagi suami dan/atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan:
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
- Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
- Download Contoh Format Cerai Gugat
- Download Contoh Format Cerai Talak
- Perkiraan Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat
- Perkiraan Panjar Biaya Perkara Cerai Talak
Pemohon
- Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri Pemohon;
- Fotokopi KTP calon istri Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri/istri-istri Pemohon;
- Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
- Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
- Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
- Fotokopi Akta Cerai calon istri (bagi yang sudah bercerai);
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami (dari calon isteri) jika meninggal dunia;
- Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri/istri-istri diketahui pihak Kelurahan atau Kepala Desa;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
- Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
Pemohon
- Membuat permohonan (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon I (suami)
- Fotokopi KTP Pemohon II (istri)
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon I Pemohon II (kalau masih suami istri)
- Fotokopi KK Pemohon I dan Pemohon II
- Fotokopi KTP Anak (kalau sudah ber-KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (kenal lahir)
- Fotokopi Ijazah/Keterangan Lulus anak (kalau sekolah)
Calon
- Fotokopi KTP (Calon besan Suami dan istri)
- Fotokopi KK (Calon besan)
- Fotokopi Akta Nikah calon besan (kalau digabung)
- Fotokopi KTP (Calon suami/istri)
- Fotokopi Akta Kelahiran (calon suami/istri)
- Fotokopi ijazah/Keterangan Lulus (calon suami/calon istri)
- Fotokopi Penghasilan (calon suami) dari tempat kerja atau Keterangan dari Kelurahan
- Fotokopi Surat Keterangan sehat/ Surat keterangan hamil (kalau calon istri sudah hamil) dari Bidan atau Puskesmas
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (kalau ortu sudah meninggal)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (kalau ortu Ghoib/tidak diketahui keberadaannya)
- Fotokopi Akta Cerai (kalau ortu cerai)
- Fotokopi Penetapan Wali
- Fotokopi surat rekomendasi dari DP3AP2KB
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan :
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
- Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
- Download Contoh Format Dispensasi Kawin Anak Laki-Laki
- Download Contoh Format Dispensasi Kawin Anak Perempuan
- Perkiraan Panjar Biaya Dispensasi Kawin
Informasi Lainnya
Untuk informasi lebih lanjut, mohon chat petugas kami di Sinofita Pengadilan Agama Semarang